Jumat, 03 April 2020

Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa indonesia

A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

   Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa  lain ke Indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya.

  1. Kebangkitan Nasional
       Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik · intemasional tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839)  yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), adapun Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh  dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908. Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 yang didirikan oleh Soekamo, Cipto Mangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa,  satu bangsa dan satu tanah air Indonesia.
  2. Penjajahan Jepang
       Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka, sehingga tidak pemah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940: Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda "Jepang pemimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia." Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya. dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKl) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.
  3. Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi. 
Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut: 
  • Mengesahkan berlakunya UUD 1945
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden 
  • Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat. 
   Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. 

B. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan

   Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut:
  1. Dari sudut ilmu hukum (Yuri dis), proklamasi merupakan saat tidak  berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
  2. Secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
   Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
   Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
  1. Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
  2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis
  3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi Liberal.
   Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. 

Pembentukkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)

   Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :
  1. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian. 
  2. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggungjawab kepada parlemen.
  3. Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945. 
Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan "pemulihan kedaulatan". 

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950

   Pada tanggal 19 Mei 1950 dilaksanakan perundingan antara RIS dengan RI untuk membentuk negara kesatuan. Realisasi pembentukan negara kesatuan akhirnya terlaksana dengan ditandatanganinya ”Piagam Persetujuan” antara RIS dan RI. Isinya antara lain kedua pemerintahan sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. Untuk menindaklanjuti piagam tersebut RIS-RI sepakat membentuk panitia gabungan yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar negara kesatuan. Setelah bekerja dua bulan lamanya, panitia tersebut menyelesaikan tugasnya pada tanggal 20 Juli 1950. Bahan-bahan mengenai undang-undang tersebut diambil dari UUD 1945 dan Konstitusi RIS.  Rancangan UUD negara kesatuan itu kemudian dibahas di masing-masing DPR yang selanjutnya bisa diterima baik oleh senat, parlemen RIS, maupun KNIP. 

   Setelah disetujui oleh Badan Pekerja KNIP di Yogyakarta tanggal 12 Agustus 1950, parlemen dan senat RIS pun mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Akhirnya, tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Ir. Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut, yang selanjutnya dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Pada hari itu juga, dalam rapat gabungan parlemen dan senat RIS, Presiden RIS Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

   Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 
  • Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
  • Aki bat sering bergantinya sistem kabinet
  • Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
  • DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
  • Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru. 
Dari kegagalan tersebut di atas presiden akhimya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya: 
  1. Membubarkan Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
  3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya. 
   Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G.30 SI PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan  dengan pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang. 

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila


A. Landasan Pendidikan Pancasila


Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.

Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat.

Nampak pemerintahan Orde Baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik. Oleh sebab itu, MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

a. Landasan Historis


Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah kenegaraan Negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa Orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan komunis (Nasakom) yang disebut juga dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila (gotong royong). 

Pada masa Orde Baru pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4. Namun, penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, timbulah tuntunan reformasi dalam segala bidang.

Kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai Dalam Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara. 

b. Landasan Kultural


Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-niali yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh lain-lain.

c. Landasan Yuridis


berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan diatas, maka dirjen dikti depdiknas mengeluarkan SK No.38/Dikti/Kep./2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

d. Landasan Filosofis


Pancasila sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupanbernegara. Oleh sebab itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

B. Tujuan Pendidikan Pancasila


Tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan atau golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, dan kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

a. Tujuan Nasional


Tujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

C. Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian


Pendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut :
  • Misi Pendidikan Pancasila
    Misi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
  • Visi Pendidikan Pancasila
    Bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

D. Kompetensi Pendidikan Pancasila


Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis,berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut: 
  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya. 
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya. 
  3. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 
  4. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. 
Pendidikan pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang: 
  1. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,
  2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Mendukung persatuan bangsa
  4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas  kepentingan perseorangan, dan
  5. Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial. 
Diharapkan melalui pendidikan Pancasila mahasiswa akan menjadi manusia Indonesia terlebih dahulu, sebelum menguasai dan memiliki iptek dan seni yang dipelajarinya. Didambakan bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam penguasaan iptek dan seni, namun  tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanan.